Pertanyaan : Assalamu'alaikum ustadz...barokallahu fiik, ada beberapa pertanyaan yang mengganjal, terutama terkait kondisi mengikuti imam dalam sholat.
1. Bagaimana bila kita tahu dari kebiasaannya selama ini imam duduk tawarruk, apakah kita juga duduk tawarruk tatkala raka'at terakhir sholat subuh?
2. juga, bagaimana bila kita tidak tahu kebiasaan duduk imam (misalnya karena kita ada di masjid lain)?
3. bila kita ada di shaf pertama dan ada persis di sekitar belakang imam, apakah boleh kita melihat sejenak ke arah imam untuk melihat bagaimana ia duduk? atau, sebaliknya, bagaimana kalau kita ada di shaf kedua, ketiga, dst. tapi benar-2 tdk tahu kebiasaan duduk imam?
jazakallahu khoir ustadz... wassalamu'alaikum
Jawab :
Pertanyaan seperti ini sama dengan pertanyaan-pertanyaan berikut ini:
- Apakah jika imam menggerak-gerakan jarinya tatkala tasyahhud maka makmum juga harus ikut menggerak-gerakan jarinya, padahal sang makmum tidak meyakini akan sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud? Dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam mengangkat kedua tangan tatkala hendak sujud maka makmum juga harus mengangkat kedua tangannya (padahal sang makmum tidak meyakini disunnahkannya hal tersebut)? Dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam hendak sujud dengan meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya apakah makmum juga harus demikian?, sementara makmum meyakini didahulukannya kedua tangan sebelum kedua lutut?, dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam melakukan duduk istirahat -tatkala hendak berdiri ke rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat- maka makmum juga harus duduk istirahat (padahal sang makmum tidak meyakini adanya duduk istirahat)?, dan jika sebaliknya?
- Apakah jika imam qunut subuh maka sang makmum juga harus qunut subuh? (padahal sang makmum meyakini tidak disyari'atkannya qunut subuh)
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kita harus paham apa saja perkara-perkara yang sang makmum harus mengikuti imam dan tidak boleh menyelisihinya?
Para pembaca yang budiman, nash yang berkaitan dengan permasalahan ini adalah sabda Nabi
إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا وإذا رَفَعَ فَارْفَعُوا وإذا قال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وإذا صلى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
"Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku' maka ruku'lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata "Sami'allahu liman hamidahu" ucapkanlah "Robbanaa wa lakalhamdu". Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk" (HR Al-Bukhari no 657)
Rasulullah juga bersabda:
إنما جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فلا تَخْتَلِفُوا عليه فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا ...
"Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian…" (HR Al-Bukhari no 689)
Ibnu Hajar berkata, "Dan kondisi pengikut (makmum) adalah tidak mendahului orang yang diikutinya (imam), dan juga tidak menyertainya, dan juga tidak berdiri lebih maju di hadapannya, akan tetapi ia memperhatikan gerakan dan kondisi sang imam lalu ia segera menyusul sebagaimana gerakan sang imam" (Fathul Baari 2/178)
Berkata An-Nawawi : "Hadits ini dalil akan wajibnya makmum untuk mengikuti imam dalam takbir, berdiri, duduk, ruku', sujud, dan hendaknya ia melakukannya setelah imam. Maka ia bertakbirotul ihroom setelah imam selesai bertakbirotul ihrom. Jika bertakbirotul ihrom sebelum imam bertakbirotul ihrom maka tidak sah sholatnya. Ia ruku' setelah imam mulai ruku' dan sebelum imam berdiri dari ruku'. Jika ia menyertai imam (dalam ruku'-pent) atau mendahului imam maka ia telah berbuat keburukan akan tetapi sholatnya tidak batal. Demikian juga sujud. Dan ia member salam setelah imam selesai salam, jika ia salam sebelum imam salam maka sholatnya batal, kecuali jika ia berniat untuk memisahkan diri dari jama'ah sholat. Dan ada khilaf dalam permasalahan ini..." (Al-Minhaaj 4/131)
An-Nawawi juga berkata, "Adapun sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti maka maknanya menurut Imam As-Syafi'i dan sekelompok ulama yaitu (diikuti) pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (nampak), karena boleh saja seseorang yang sholat fardu bermakmum kepada orang yang sholat sunnah dan sebaliknya, demikian juga seorang yang sholat asar bermakmum kepada orang yang sholat dzuhur dan sebaliknya.
Malik dan Abu Hanifah radhiallahu 'anhumaa dan para ulama yang lain berkata bahwasanya hal ini tidak diperbolehkan. Mereka berkata bahwasanya makna hadits adalah imam diikuti pada gerakan-gerakan dan juga pada niat (jadi niat harus sama antara imam dan makmum-pent). As-Syafii –radhiallahu 'anhu- dan para ulama yang sepakat dengannya berdalil dengan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami (dua kelompok dari) para sahabat di Batn Nakhl tatkala sholat khouf dua kali, sekali bersama kelompok pertama dan yang kdua bersama kelompok yang kedua. Maka sholat beliau yang kedua adalah sunnah adapun (para sahabat dari kelompok yang kedua) yang bermakmum di belakang Nabi sholat mereka adalah fardhu. Demikian juga hadits Mu'adz tatkala beliau setelah sholat isya bersama Nabi maka beliaupun setelah itu mendatangi kaum beliau lalu mengimami mereka, maka sholat tersebut sunnah di sisi Mu'adz dan wajib di sisi kaumnya.
Hal ini menunjukan bahwa mengikuti imam hanya wajib pada perbuatan-perbuatan (gerakan-gerakan) yang dzohir (Al-Minhaaj 4/134)
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang lebih menguatkan pendapat Imam An-Nawawi ini (madzhab As-Syafi'i) bahwasanya kewajiban mengikuti imam yang pada gerakan-gerakan yang dzhohir karena yang disebutkan oleh Nabi dalam hadits adalah ruku', takbir, bangkit dari ruku' dan semacamnya, adapun niat maka tidak disebutkan dalam hadits (lihat Fathul Baari 2/178)
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa makmum hanya wajib mengikuti gerakan-gerakan dzohir sang imam, jika sang imam bertakbir maka ia bertakbir pula, jika imam rukuk maka ia segera ruku' juga dan demikian juga jika imam duduk atau berdiri. Hal ini dimaksudkan agar makmum tidak mendahului imam atau terlambat mengikuti imam.
Adapun gerakan-gerakan yang tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam berupa mendahului atau keterlambatan maka tidak wajib bagi makmum untuk mengikuti imam.
Sebagai contoh jika sang imam tatkala duduk tasyahhud sholat subuh dengan tawarruk sedangkan sang makmum meyakini sunnahnya duduk iftirosy maka tidak wajib bagi sang makmum untuk meniru cara duduk sang imam. Karena hal ini sama sekali tidak berkaitan dengan penyelisihan berupa mendahului atau keterlambatan.
Demikian juga jika ternyata sang imam tidak menggerak-gerakan jarinya sementara sang makmum meyakini sunnahnya menggerak-gerakan jari tatkala tasyahhud maka tidak wajib bagi sang makmum untuk mengikuti sang imam.
Syaikh Al-'Utsaimiin berkata, "Adapun perkara yang mengantarkan kepada penyelisihan imam maka imam harus diikuti (tidak boleh diselisihi-pent), adapun perkara yang tidak menyelisihi imam –seperti mengangkat kedua tangan tatkala hendak ruku' jika ternyata sang imam tidak mengangkat kedua tangannya sedangkan makmum memandang disyari'atkannya mengangkat kedua tangan- maka tidak mengapa bagi makmum untuk mengangkat kedua tangannya. Karena hal ini tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam atau keterlambatan (dalam mengikuti imam).
Demikian juga halnya dalam masalah duduk, jika imam tidak duduk tawarruk sedangkan sang makmum memandang disyari'atkannya duduk tawarruk atau sebaliknya maka sang makmum tidak mengikuti sang imam, karena sang makmum tidak menyelisihi sang imam dan juga tidak terlambat (dalam mengikuti sang imam). (Majmuu' Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-'Utsaimiin15/79)
Bagaimana jika sang imam tidak duduk istirahat?
Jika sang imam tidak duduk istirahat tatkala bangkit ke rakaat ke dua atau ke rakaat ke empat, sedangkan makmum memandang disyari'atkannya hal ini, maka apakah makmum tetap boleh duduk istirahat menyelisihi imam? Dan bagaimana jika perkaranya sebaliknya?
Syaikh Al-'Utsaimiin rahimahullah berkata, "Adapun jika (penyelisihan gerakan-pent) mengakibatkan keterlambatan makmum –misalnya makmum memandang disyari'atkannya duduk istirahat sementara sang imam tidak- maka makmum tidak duduk istirahat. Karena jika sang makmum duduk istirahat maka ia akan terlambat dari imam, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintah kita untuk bersegera dalam mengikuti imam, beliau bersabda, "Jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan jika imam ruku maka ruku'lah…". Demikian juga jika perkaranya sebaliknya. Jika imam memandang disyari'atkannya duduk istirahat sementara sang makmum tidak, maka jika imam duduk istirahat hendaknya sang makmum juga duduk meskipun sang makmum tidak memandang disyari'atkannya duduk istirahat, namun demi mengikuti imam. Inilah kaidah dalam mengikuti imam, yaitu makmum tidak melakukan hal yang menyebabkan penyelisihan atau keterlambatan" (Majmuu' Fataawaa wa rosaail As-Syaikh Al-'Utsaimiin15/79)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Telah valid bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam duduk istirahat, akan tetapi para ulama berselisih antara apakah Nabi melakukannya karena beliau sudah tua sehingga butuh untuk duduk istirahat?, ataukah Nabi melakukannya karena duduk istirahat merupakan sunnah dalam sholat?. Barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan kedua maka menganggap duduk istirahat hukumnya mustahab sebagaimana pendapat As-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Ahmad. Dan barangsiapa yang berpendapat dengan kemungkinan pertama maka tidak menganggap mutahabnya duduk istirahat kecuali jika memerlukannya sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Ahmad.
Barangsiapa yang melakukan duduk istirahat maka tidak boleh diingkari meskipun posisinya sebagai makmum (sementara imam tidak melakukannya-pent) karena keterlambatannya mengikuti (imam yang tidak duduk istirahat) hanya sedikit dan tidak termasuk keterlambatan yang dilarang –menurut mereka yang berpendapat akan mustahabnya duduk istirahat-. Bukankah ini perbuatan yang merupakan perkara ijtihad? Karena sesungguhnya telah bertentangan antara melakukan sunnah ini –yaitu menurutnya- dengan bersegera mengikuti imam?, sesungguhnya mengikuti imam lebih utama daripada terlamabat. Akan tetapi keterlambatan tersebut hanya sedikit, maka perkaranya seperti jika imam berdiri dari tasyahhud awal sebelum makmum menyelesaikan (bacaan) tasyahhud awal padahal makmum memandang mustahabnya menyempurnakan bacaan tasyahhud awal (sehingga akhirnya sang makmum terlambat beridiri-pent). Atau seperti jika imam salam padahal sang makmum masih ingin berdoa sedikit lagi, apakah sang makmum segera salam ataukah menyempurnakan dahulu doanya?. Permasalahan-permasalahan seperti ini termasuk permasalahan ijtihad, dan yang paling kuat adalah bersegera mengikuti imam lebih utama dari pada terlambat karena melakukan perkara yang mustahab. Wallahu A'lam (Majmuu' Al-Fataawaa 22/452-453).
Bagaimana jika sang imam qunut subuh?
Ibnu Taimiyyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ "Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti" dan juga bersabda لاَ تَخْتَلِفُوْا عَلَى أَئِمَّتِكُمْ "Janganlah kalian menyelisihi imam-imam kalian", dan telah valid juga dalam shahih bahwasanya beliau bersabda يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَلَهُمْ، وَإِنْ أَخْطَأُوْا فَلَكُمْ، وَعَلَيْهِمْ "Mereka (para imam) sholat bagi kalian, jika mereka benar maka pahalanya buat kalian dan buat mereka, dan jika mereka salah maka pahalanya bagi kalian dan kesalahan bagi mereka. Bukankah jika imam membaca surat setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat yang terakhir dan memanjangkan bacaan surat tersebut maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya (menunggunya-pent)?. Adapun mendahului imam maka hal ini tidak diperbolehkan, maka jika imam qunut maka tidak boleh makmum mendahuluinya, akan tetapi harus mengikuti imam. Oleh karenanya Abdullah bin Mas'uud mengingkari Utsman karena sholat empat rakaat (tatkala safar-pent) akan tetapi beliau sholat empat rakaat diimami oleh Utsman. Maka dikatakan kepada beliau kenapa beliau berbuat demikian, maka beliau berkata الخِلاَفُ شَرٌّ Perselisihan itu buruk" (Al-Fataawa Al-Kubro 1/229)
Beliau juga berkata, "Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam pada perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad msekipun sang makmum tidak sependapat. Sebagaimana jika imam qunut subuh atau menambah jumlah takbir tatkala sholat janazah hingga tujuh kali. Akan tetapi jika sang imam meninggalkan satu perkara yang perkara tersebut menurut makmum adalah rukun atau syarat sholat maka ada khilaf (apakah makmum tetap mengikuti imam atau tidak?-pent)" (Jaami'ul Masaail 5/388)
Syaikh Ibnu 'Utsaimin berkata, “Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang benar-benar memahami nilai persatuan. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat qunut shalat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian beliau berkata, “Jika engkau shalat di belakang Imam yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah doa imam tersebut.” Semua ini demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.” (Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ 4/86)
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 09 Dzul Qo'dah 1431 H / 17 Oktober 2010 M
Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja
Artikel: www.firanda.com
Comments
Maaf ustadz,saya agak sedikit berbeda dengan ustadz dalam perkara duduk istirahat dan doa qunut shubuh terus menerus. Menurut saya yang lebih kuat dalam perkara ini(duduk istirahat)boleh dilakukan selama keterlambatan masih sedikit sebagaimana kita menyelesakain surah Al Fatihah tinggal 1 ayat saja dan masalah qunut shubuh yang lebih kuat adalah diam karena dia termasuk bid`ah serta berdasarkan dalil tak ada ketaatan dalam kemaksatan. Sekali saya minta maaf bila ada perbedaan ini bukan saya ingin meremehkan keilmuan ustadz firanda yang terhormat hanya sekedar sharing saja. Semua perkara ijtihad ini dikembalikan saja ke Al-Qur`an dan As-Sunnah menurut manhaj Salafush Shalih. Terima kasih atas izin ustadz Firanda untuk sharingnya.
Mengenai masalah diam tidak ikut qunut, silahkan antum berpendapat demikian, toh ada beberapa ulama yang berpendapat demikian. baarokallahu fiik. intinya sebenarnya antum tidak perlu minta maaf sama ana, karena antum tidak bersalah jika menyelisih ana atau menyelisihi Ibnu Taimiyyah dan Ibnu utsaimin. baarokallahu fiik wa zaadaklaahu 'ilman wa fahman.
Terima kasih atas pengertian ustadz Firanda yang terhormat. Semoga tesis Ustadz Firanda di Saudi Arabia cepat selesai dengan baik dan lulus dengan nilai terbaik. Aamiin(maaf setahu ana ustadz masih tesis sebagaimana yang dikatakan Ustadz di kategori `Tentang Kami`) Jazakallah
ana mau tanya tentang adab nih ustadz yaitu apabila ada seorang pengajar agama keliru dalam memberikan pelajarannya bagaimana cara kita menegurnya selama tak merendahkan sang pengajar?Jazaka llah.
jazakallahu khoiron atas penjelasannya, hati ana tambah mantap utk mengamalkan ilmu2 tersebut, insya allahu ta'ala.
dan soal qunut subuh ada yg menarik di daerah ana. masjid dkt rumah ana tdk mengamalkan qunut subuh, tetapi kadang suka kedatangan tamu2 dari jamaah subuh keliling yg, ana tdk tahu alasannya apa, justru biasanya malah jadi imam dan berqunut. utk alasan ini dan karena tidak ada fitnah yg ditimbulkan, ana dan sebagian besar jamaah rutin di masjid tdk angkat tangan. wallahu a'lam.
barokallahu fiik...
wassalamu'alaiku m
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/09/qunut-shubuh.html
Barokallahu fi ilmikum
dari paparan ulama yang ana nukil di artikel jelas bahwa 'illahnya adalah agar tidak menyelisihi sang imam dari gerakan-gerakan dzohir dan tidak terlambat. dan ana rasa tidak ada seorang ulamapun yang menyatakan bahwa 'illahnya adalah kemaslahatan.
Dari sini ana lebih condong pada pendapat Ibnu Taimiyyah dan Al-utsaimin hendaknya makmum mengikuti imam pada permasalahan2 ijtihadiah sebgaimana telah dijelaskan di artikel. agar lebih sempurna dalam mengikuti imam, sebagaimana dikatakan oleh Ali Bassaam.
Wallahu A'lam bis Showaab wa baarokallahu fiik yaa akhii
sebagaimana yg diketahui bahwa perbedaan pendapat dlm masalah gerakan salat itu banyak, dan hampir semuanya adalah perkara yg ijtihadiyah (CMIIW), spt :
1. masalah melafalkan niat salat atau tidak
2. mengangkat tangan saat takbir (sejajar bahu atau telinga
3. bersedekap atau meluruskan tangan saat bangun dari ruku
4. mendahulukan lutut atau tangan menuju sujud
5. langsung berdiri saat bangun dari sujud (menuju rakaat berikutnya) atau duduk istirahat dahulu
6. duduk tawaruk atau iftirasy pd salat 2 rakaat
7. menggerak gerakan jari saat tahiyat atau tidak digerakan
8. mengusap muka atau tidak mengusap muka saat salam di akhir salat
9. mengangkat tangan (takbir) atau tidak dalam salat dua hari raya, salat jenazah
dan khilaf2 lainnya (afwan yg tertulis hanya yg saya ingat).
pertanyaannya apakah dalam semua khilaf2 tsb (& yg lainnya)dalam salat dianjurkan mengikuti gerakan imam, atau spt apa penjelasannya?
Jazakallahu khair
Saya ada pertanyaan, misalkan saya masbuq lalu mengikuti imam dalam sholat yg 4 raka'at. Lalu ketika imam sampai pada tasyahud terakhir dan duduk tawarruk, bagaimana yg harus saya lakukan, apakah ikut duduk tawarruk atau tetap duduk iftirosy karena saya masih punya raka'at tersisa? Mengingat selama ini yg saya lakukan adalah ikut duduk tawarruk karena saya berpegangan pada hadits "Hanya saja imam dijadikan untuk diikuti...". Mohon tanggapan ustadz Firanda.
Sebagian ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa sang makmum dudunya iftirosy dan tidak tawarruk karena tawarruk adalah tanda untuk berakhirnya sholat, padahal sang makmum masbuq belum mengakhiri sholatnya. Wallahu A'lam
ana masih bingung ustadz dengan kalimat di bawah ini, seakan ada kontradiksi antara
"Adapun gerakan-gerakan yang tidak mengakibatkan penyelisihan terhadap imam berupa mendahului atau keterlambatan maka tidak wajib bagi makmum untuk mengikuti imam."
dengan
"Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam pada perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad meskipun sang makmum tidak sependapat."
seakan2 kalimat kedua membatalkan kalimat yg pertama. karena anggap saja misalkan tidak menyelisihi imam dalam segi waktu namun berbeda dalam perojihan kafiyat gerakan dengan imam padahal tidak boleh sebagaimana pd kalimat kedua
Ana ada pertanyaan tentang Fiqh, walaupun agak menyimpang dari materi artikel tapi ana harapkan jawabannya dari ustadz mengingat penting dan mendesaknya masalah ini.
Pertanyaan: Ada seorang ikhwan yang sebelum shalat sudah thaharah dengan baik, kemudian ia shalat. Di tengah shalat, sekejap ia terbayang tentang wanita. Lalu setelah shalat ia mendapati ada noda madzi di celana dalamnya. Apakah shalatnya sah atau tidak??
Mohon jawaban dari ustadz Firanda.
Dan nasihat ana untuk sang ikhwan agar lebih meningkatkan ketakwaannya kepada Allah, dan berusaha untuk menjaga pandangannya, karena khayalan berasal dari pandangan yang diumbar. semoga Allah menjaga ikhwan tersebut dan mengkokohkan keimanannya.
Ustadz Firanda Hafizhokallooh....
mengapa Imam Malik dan Imam Abu Hanifah pada artikel ini digelari dengan "rodhiyalloohu 'anhumaa"...?
( lihat alinea-7 )
klo kisah utsman,tdk bisa dikiyaskan dg qunut krn illatnya tdk sama,usman sholat 4 rokaat,krn ada uzur:alasan bayknya org badui yg ikut sholat,jd ia ingin mengajarkan asal rokaat sholat,jangan badiu tsb salah paham,lagipun perselisihan ini menyangkut hal2 yg mu'tabar pd gerakan sholat menyangkut rokaat,bila tdk diikuti akan merusak ketaatan makmum pd imam,tp bedakn dg imam yg musafir tp jamaahnya mukim,atau makmum masbuq,atau imam yg kentut,garuk kepala&hall yg mubah dlm sholat:membunuh ular,dll,apkah makmum ikut?sbnrnya tahrik pd tasyahud lebih membuat fitnah bagi org awam(mrk menganggap aneh/pemecah,dl l)jadi apakah kita tdk boleh tahrik dg aalsan memecah belah umat,fitnah pd umat,jk begitu kpn snh2 :shollu kamaa roaitumuni usholli bisa didakwahkan?wal lohua'lam
http://www.fawaaid.sg/2010/05/mengangkat-tangan-dan-mengaminkan-doa.html
http://www.fawaaid.sg/2010/05/meneiliti-pendapat-yang-melarang.html
http://www.fawaaid.sg/2010/05/mengangkat-tangan-dan-mengaminkan-doa.html
http://www.fawaaid.sg/2010/05/meneiliti-pendapat-yang-melarang.html
ustdz, kalau perbuatan qunut dilakukan terus menerus , sehingga seolah – olah menjadi perkara wajib , sehingga dikemudian hari ini jika tidak qunut malah dianggap aneh dan salah, padahal perkara qunut tidak wajib.
sedang perkara imam, banyak imam di masjid tidak mengetahui syarat syarat seorang imam, banayk sekali saya jumpai imam masjid dengan bacaan / lafadz yang salah dan tidak enak di dengar pula, bahkan saat mendirikan sholat berjamaah tidak pernah memperhatikan shof jamaahnya , sementara shof jamaah ga karuan berantakannya, miris saya melihat imam seperti ini, tetapi karena demi menjalankan kewajiban berjaamaah di mesjid saya tetap berjamaah tetapi berdiam saat qunut, saya kuatir perkara qunut ini akan dianggap wajib oleh anak cucu saya dikarenakan kedangkalan ilmu.
ana hendak bertanya apakah kisah di bawah ini sahih? Syukron.
Imam Syafi’i adalah seorang tokoh besar pendiri Mazhab Syafi’i. Beliau dikenal sangat cerdas. Ada yang mengatakan bahwa sejak usia 7 tahun sudah hafal al-Qur’an. Beliau bukan berasal dari keluarga yang berkelebihan. Namun berkat kecerdasannya itu, beliau bisa belajar pada seorang guru di Mekah tanpa mengeluar biaya sedikit pun.
Imam Malik juga tokoh besar pendiri Mazhab Maliki. Beliau berasal dari keluarga terhormat, baik sebelum maupun sesudah datangnya Islam. Kakeknya, Abu Amir termasuk keluarga pertama yang memeluk agama Islam dan juga menjadi ulama hadis terpandang di Madinah. Sejak Muda, Imam Malik menjadi orang yang cinta kepada ilmu. Beliau belajar ilmu hadis pada ayah dan paman-pamannya. Al-Muwatta’, kitab fikih yang berdasar dari kumpulan hadis-hadis pilihan, adalah kitab karangan beliau yang menjadi pegangan para santri sampai sekarang.
Imam Syafi’i dan Imam Malik bertemu di Madinah. Ceritanya, setelah berguru pada banyak ulama di Mekah, Imam Syafi’i ingin sekali melanjutkan pengembaraannya ke Madinah. Apalagi beliau mengetahui di Madinah ada Imam Malik, ulama yang termashur itu. Di hadapan Imam Malik, Imam Syafi’i mengucal al-Muwatta’, kitab yang sebelumnya sudah dihafalnya saat berada di Mekah. Imam Malik sangat kagum pada Imam Syafi’i dan begitulah hubungan antara kedua tokoh besar itu selanjutnya.
Dalam tradisi Mazhab Syafi’i, saat melaksanakan shalat Shubuh dibacakan doa Qunut. Berbeda dalam tradisi Mazhab Maliki, tak ada doa Qunut dalam salat subuh. Namun, perbedaan tradisi itu tak membuat hubungan keduanya retak. Mereka tetap menjadi guru dan murid yang saling menghormati pendapat masing-masing.
Suatu hari, Imam Syafi’i berkunjung dan menginap di rumah Imam Malik. Saling berkunjung dan menginap itu sudah menjadi kebiasaan antara keduanya. Imam Syafi’i diminta gurunya menjadi imam saat melaksanakan salat subuh. Karena ingin menghormati gurunya, Imam Syafi’i tak membaca doa Qunut dalam salat berjama’ah itu.
Begitu pun sebaliknya. Di lain hari, Imam Malik menginap di kediaman Imam Syafi’i. Saat Shubuh, mereka melaksanakan salat subuh berjama’ah, Imam Syafi’i meminta gurunya menjadi imam salat. Dengan alasan yang sama, Imam Malik pun membaca doa Qunut.
Sumber:
http://www.elhooda.com/2011/08/kisah-kebesaran-hati-seorang-imam-syafii-dan-imam-malik/
afwan ustad. dalam masalah qunut subuh ana setuju dengan shuhaibul ikhwan karena qunut menurut pamahaman kita sudah di kategorikan sebagai bid'ah, bukankankah rosulullah pernah menegur para shahabat setelah ketika para shohabat yang hendak mengikuti nabi membuang sandal yang di bawahnya ada kotorannya.
ini menunjukkan tidak semua perbuatan imam dalam shalat harus di ikuti.
ustad, saya kira tidak ada kompromi, semua bid'ah adalah dholalah.
kalau qunut itu bid'ah tdk ada alasan untuk persatuan lalu kita ikut-ikutan qunut.
kita tidak boleh mengikuti ahlil bid'ah meskipun seperti Syafi'i atau Malik atau Nawawi yg berani melakukan amalan bid'ah seperti Qunut dan menjadikan mayorits ummat Islam saat ini menjadi ahlil bid'ah. kita mengikuti saja imam ahli hadits Ahmad bin Hanbal saja yg sudah jelas benar dan anti bid'ah
karena semua yg dholalah kan finnar
terima kasih
lalu jika kamu bersikap sembrono mengerjakan amalan tanpa ada perintah dari Al Quran dan As Sunnah, masihkah tersisa sifat TAQWA dalam dirimu?
bukankah Zaid bin Tsabit ketika diperintah oleh Abu Bakar untuk mengumpulkan Al Quran merasa sangat berat, bahkan lebih berat daripada jika diperintah untuk memindahkan gunung? lalu dimana rasa beratmu ketika kamu mengerjakan peringatan maulid, membaca sholawat2 bid'ah, yasinan, tahlilan dan lain2?
RSS feed for comments to this post