Manhaj

Bencana…!! Banyak Berilmu Namun Tanpa Amal

Thursday, 24 March 2011 09:13 administrator
Print PDF
Bookmark and Share

Bencana…!! banyak berilmu namun tanpa amal

(dikutip dari buku : DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA

(Mendulang Pelajaran Akhlak dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr, hafizhahullah)

Oleh: Abu Abdil Muhsin Firanda

Mengenai Syaikh Abdurrozzaq, sebagaimana pengakuan sebagian teman yang pernah dekat dengan beliau, bahwasanya beliau bukanlah orang yang paling ‘alim di kota Madinah, bahkan bukan pula orang yang paling ‘alim di Universitas Islam Madinah, karena pada kenyataannya masih banyak ulama lain lebih unggul daripada beliau dari sisi keilmuan. Akan tetapi yang menjadikan beliau istimewa di hati para mahasiswa adalah perhatian beliau terhadap amal, takwa, dan akhlak. Hal ini tidak mengherankan karena seringkali wejangan-wejangan beliau tentang perhatian pada mengamalkan ilmu.

Selama kurang lebih 9 tahun, beliau mengajar sebuah kitab tentang adab karya Imam Al-Bukhari yang berjudul Al-Adab Al-Mufrad di masjid Universitas Islam Madinah, setiap hari Kamis setelah shalat Shubuh. Selama tiga tahun beliau mengajar kitab yang sama di Masjid Nabawi. Ini semua menunjukkan perhatian beliau terhadap adab dan akhlak mulia. Bahkan, saat beliau mengisi di Radiorodja dan waktu itu tidak ada materi yang siap untuk disampaikan, serta kebetulan salah seorang pembawa acara ingin ada pengajian khusus tentang tanya jawab dengan diberi sedikit mukadimah, maka beliau langsung setuju, dan mukadimah yang beliau bawakan adalah tentang pentingnya mengamalkan ilmu.

 

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) Terhadap Ahlul Bid'ah (Seri 7): Nasehat-Nasehat Syaikh Al-Albani rahimahullah

Sunday, 19 December 2010 18:12 administrator
Print PDF
Bookmark and Share

Pengantar :

Untuk direnungkan bersama….

Diantara sebab-sebab yang paling kuat menyebabkan perpecahan adalah sifat al-bagyu.

Jika khilaf yang terjadi masih dalam perkara-perkara yang diperbolehkan untuk berijtihad maka khilaf tersebut tidak akan mengakibatkan fitnah dan perpecahan selama orang-orang yang khilaf tidak memiliki sifat al-bagyu. Namun jika disertai dengan sifat al-bagyu –meskipun khilaf tersebut ringan- maka akan menimbulkan fitnah dan perpecahan.

Ibnu Taimiyyah berkata, “Akan tetapi ijtihad yang diperbolehkan tidaklah (sampai menimbulkan akibat buruk hingga) pada tahapan fitnah dan perpecahan kecuali jika disertai dengan sikap al-bagyu, bukan hanya murni ijtihad. Sebagaimana firman Allah

وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوْتُواْ الْكِتَابَ إِلاَّ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ (آل عمران : 19

Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Alkitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena al-bagyu (yang ada) di antara mereka. (QS. 3:19)

….maka tidak akan timbul fitnah dan perpecahan dikarenakan adanya ijtihad yang masih diperbolehkan akan tetapi jika disertai dengan sesuatu dari al-bagyu” (Al-Istiqoomah I/31)

 

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) Terhadap Ahlul Bid'ah (Seri 6): Tahdziir dan Tabdii' Berantai Ala MLM (Awas Sururi!!)

Thursday, 16 December 2010 23:29 administrator
Print PDF
Bookmark and Share

Tahdziir BerantaiFatwa Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafidhohullah tentang At-Turoorts

Fatwa yang hilang….

dnaFenomena yang sangat menyedihkan yang didapati oleh penulis dari sebagian saudara-saudara kita yang hobinya mentahdzir dan menghajr adalah kurang jujur dalam menebarkan fatwa. Padahal sudah berapa banyak ustadz yang telah mereka gelari dengan 'Al-Kadzdzaab/pendusta". Akan tetapi sikap kurang jujur ini akhirnya mereka lakukan sendiri. Fenomena yang menyedihkan tersebut adalah fenomena "Menyembunyikan Fatwa". Jika mereka mau jujur dan gentleman tentunya mereka menampilkan fatwa yang juga berseberang dengan mereka, apalagi yang bertanya adalah mereka sendiri.

Imam Waqii' pernah berkata :

أَهْلُ الْعِلْمِ يَكْتُبُوْنَ مَا لَهُمْ وَمَا عَلَيْهِمْ وَأَهْلُ الأَهْوَاءِ لاَ يَكْتُبُوْنَ إِلاَّ مَا لَهُمْ

"Para ahli ilmu mereka menuliskan apa yang mendukung mereka dan apa yang bertentangan dengan mereka, adapun ahlul ahwaa (pengikut hawa nafsu) maka mereka tidak menuliskan kecuali yang mendukung mereka" (Sunan Ad-Daaruquthni 1/27 no 36)

 

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid'ah (Seri 5): Contoh Nyata Khilaf Ijtihadiah Diantara Para Ulama Tentang Menghukumi Seseorang

Wednesday, 15 December 2010 21:00 administrator
Print PDF
Bookmark and Share

Sebagaimana para ulama khilaf pada permasalahan-permasalahan agama ternyata mereka juga terkadang khilaf tentang menghukumi seseorang, apakah orang ini mubtadi' atau tidak, apakah orang ini berhak diterima riwayatnya atau tidak?. Barang siapa yang punya sedikit saja ilmu tentang al-jarh wa at-ta'diil maka dia akan mendapati banyak khilaf diantara para ahli hadits tentang menghukumi para perawi hadits. Bahkan terlalu banyak….

Demikian juga di zaman kita sekarang ini, ternyata sebagian ulama juga khilaf tentang hukum beberapa orang, apakah mubtadi' ataukah tidak. Berikut ini penulis akan menyampaikan beberapa khilaf yang terjadi.

Pertama : Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan Syaikh Muqbil dalam menghukumi Syaikh Muhammad Rasyid Ridho rahimahumullah

Syaikh Muqbil menyatakan bahwa Syaikh Muhammad Rasyid Ridho berada di atas kesesatan. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam muqoddimah kitab beliau “As-Shahih Al-Musnad min dalailin Nubuwwah” (hal 10) dan penjelasan beliau panjang lebar dalam kitab beliau “Rudud Ahlil ‘Ilmi ‘ala at-Tho’inin fi Hadits as-Sihr wa Bayaani Bu’di Muhammad Rasyiid Ridho ‘Anis Salafiyah” (Bantahan Para Ulama Terhadap Orang-Orang Yang Mencela Hadits Tentang Sihir Dan Penjelasan Akan Jauhnya Muhammad Rasyiid Ridho dari salafiyah)

 

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid'ah (Seri 4): Hajr Tidak Boleh Diterapkan Pada Perkara-Perkara Ijtihadiah

Tuesday, 14 December 2010 16:23 administrator
Print PDF
Bookmark and Share

hajr4Ibnu Taimiyyah berkata :"Tidak boleh bagi seorang pun memaksa manusia untuk mengikuti pendapatnya dalam masalah ijtihadiyyah. Namun hendaknya ia berbicara dengan hujjah ilmiah. Barangsiapa jelas baginya kebenaran salah satu dari dua pendapat maka ia mengikutinya. Dan barangsiapa yang taqlid kepada pendapat yang lain maka tidak boleh diingkari. Dan permasalahan-permasalahan yang seperti ini banyak….” (Majmuu’ Fataawa (XXX/79-80)

Hajr hanya boleh diterapkan pada seseorang yang menyelisihi ayat-ayat al-Qur-an yang jelas, atau hadits-hadits yang masyhur, atau ijma’ para Salaf. Sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah: "Memang benar, barangsiapa yang menyelisihi: (1) al-Qur-an yang jelas dan (2) Sunnah yang mustafidhah (masyhur), atau (3) ijma’ Salaf, dengan suatu penyesilihan yang tidak ada udzurnya, maka orang seperti ini disikapi sebagaimana menyikapi ahli bid'ah." (Majmuu' Fataawa (XXIV/172).

Adapun masalah ijtihadiyyah yang masih debatable di kalangan para ulama, maka tidak boleh disikapi dengan tahdzir, apalagi hajr.

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Tidaklah layak bagi seorang penegak amar ma’ruf nahi munkar untuk membawa manusia berjalan di atas ijtihad-nya dan madzhabnya, ia hanya boleh merubah kemungkaran yang disepakati untuk diingkari.”

 


Page 1 of 3

Langganan Artikel

Masukkan email anda kemudian klik Daftar maka setiap ada artikel baru akan diinformasikan ke email anda:

Delivered by FeedBurner

Statistik

Komentar Terbaru